Oleh Dr Fidesrinur MPd
PERSEPSI yang muncul di masyarakat bahwa kualitas ditentukan oleh harga, sesuatu yang berkualitas mesti mahal dan sesuatu yang mahal dianggap berkualitas. Akhirnya sekolah sekolah mahal dicari masyarakat dengan alasan prestise orang tua, sedikit sekali karena alasan prestasi untuk anaknya. Sementara sekolah dengan biaya murah merupakan pilihan kedua, ketiga atau bahkan pilihan ke empat setelah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua.
Fenomena yang menarik yang terjadi di kota kota besar. Orang berpunya di kota besar seperti Jakarta dilanda ketakutan yang luar biasa, takut kalau anak mereka tidak masuk Paud atau yang lebih dikenal dengan Play Group atau TK mahal dan favorit untuk anaknya. Mereka saling berlomba untuk meningkatkan uang sumbangan agar anak mereka memperoleh pendidikan yang layak, di sekolah kalangan kelas atas atau sekelas dengan status sosialnya.
Sementara itu, tetangga mereka yang miskin juga memiliki rasa takut yang tidak kalah dengan orang kaya, tetapi takut bukan karena tidak mampu memasukkan anak mereka ke sekolah favorit. Mereka takut karena tidak mampu menyekolahkan anaknya disebabkan ketiadaan biaya. Kenyataan kontradiktif ini terlihat nyata dan bahkan tepat dipelupuk mata orang berpunya
Di saat anak anak orang kaya ke sekolah naik mobil mewah, dilampu merah banyak anak sebaya yang sedang meminta minta. Pemandangan ini sudah biasa, lumrah dan bahkan pemerintah tidak menganggapnya sebagai kejadian luar biasa yang harus diberikan perhatian khusus pada mereka. Bahkan Depdiknas (2005) mensinyalir ada sekitar 28 juta anak usia 0 6 tahun mengalami nasib serupa, yang tidak terlayani pendidikan prasekolah sekitar 11 juta anak (39,29%). Pentanyaanya, siapa yang diharapkan memperhatikan pendidikan masyarakat miskin, khususnya perkotaan ini?
Kita juga tidak menutup mata bahwa sekali dalam setahun, kalaupun ada. Sekolah orang kaya menunjukkan "kepeduliannya" memberikan santunan disorot media massa Televisi yang diekspos sedemikian rupa bahwa begitu besar rasa sosial dan tiada batas antara simiskin dan sikaya. Sikap belas kasihan sesaat dan mempertontonkan orang miskin yang tidak berdaya memberikan pembelajaran sia sia.
Semua orang tahu bahwa kamuflase ini menipu masyarakat, menipu diri sendiri, menipu harga diri anak dan ikut membangun sikap kepura puraan di bumi tercinta ini. Masih segar dalam ingatan kita, budaya ini persis sama dengan bantuan partai partai sebagai ajang kampanye sesaat sebelum pemilu, dimana keterikatan secara emosional hanya dibangun sesaat melalui pemberian materi dengan harapan pencitraan diri untuk kepentingan pribadi agar terpilih dalam pemilihan pemilu nanti. Bukankah agama telah mengajarkan apabila tangan kanan mu memberi tak perlulah tangan kirimu mengetahuinya.
Pendidikan anak usia dini tidak termasuk dalam wajib belajar, karena pendidikan dasar 9 tahun sebatas SD (6 tahun) dan SLTP (3 tahun). Pemerintah masih mempunyai keterbatasan dalam melayani pendidikan masyarakat walaupun dalam UUD 1945 setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan orang-orang yang terlantar dibiayai oleh negara. Kemudian dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 b ayat 2 Negara menjamin kelangsungan hidup, pengembangan dan perlindungan anak terhadap ekploitasi dan kekerasan. Kemudian Pemerintah meratifikasi konvensi hak anak melalui Kepres No 36 tahun 1990 yaitu kewajiban negara untuk pemenuhan hak anak. Pemenuhan hak dalam arti luas, termasuk hak untuk memperoleh Pendidikan Anak Usia Dini (Paud).
Keterbatasan Pemerintah dan kebijakan yang belum menjadikan Paud sebagai pendidikan yang diwajibkan, tidak serta merta perhatian pada Paud terhenti. Keterbatasan Pemerintah harus ditopang orang tua dan masyarakat.
Perkuatan Status Paud
Sudah bukan rahasia lagi bahwa antara Paud dan TK menimbulkan perbedaan persepsi di kalangan pendidik dan apalagi di masyarakat. Perbedaan persepsi ini membentuk dualisme opini tentang siapa yang mempunyai hak dan berkewajiban dalam melaksanakan pendidikan prasekolah sebelum masuk sekolah dasar, apakah Paud di bawah PLS atau TK di bawah Pendidikan Dasar dan Menengah. Bahkan di beberapa daerah tertentu perizinan prasekolah ini di bawah kewenangan Departemen Sosial.
Perbedaan persepsi ini diperkuat oleh pengaruh kehadiran Paud yang baru terhadap keberadaan TK yang telah berdiri sebelumnya, sehingga muncul isu isu bahwa Paud yang didirikan tidak sah dan illegal. Memang dalam dunia pendidikan saat ini kita bebas bersaing, sekolah yang berkualitas dan menarik hati masyarakat akan menang dalam persaingan sedangkan sekolah yang tidak berkualitas lambat laun akan ditinggalkan masyarakat.
Wacana akademik tentang persaingan sah adanya, namun dalam prakteknya persaingan menimbulkan biaya sosial yang merugikan kepentingan masyarakat umum. Budaya masyarakat adalah budaya keharmonisan bukan budaya persaingan, kenyataannya persaingan belum membudaya pada masyarakat lapisan manapun di Indonesia. Untuk itu perlu pembinaan dengan aturan yang dimengerti masyarakat dalam tataran budaya harmonisasi. Untuk menjaga keharmonisan pelaksanaan Paud kiranya dapat dilakukan hal sebagai berikut:
1.Perlu dibentuk struktur Paud dan TK dalam satu kesatuan direktorat guna menghindari dualisme kepengurusan izin Paud, dan kesatuan pandang dalam pola peningkatan layanan Paud misalnya Direktorat Prasekolah.
2.Peraturan dalam pendirian Paud yang lebih fleksibel, dengan prioritas pada pembinaan pendidik Paud dan keberkelanjutan institusi Paud itu sendiri.
3.Peningkatan interaksi yang intensif antara Pemerintah melalui istansi terkait di tingkat kecamatan dengan pendidik, orang tua dan masyarakat.
4.Pendidik Paud tidak dipersulit dengan aturan administratif yang mengikat seperti ijazah DII atau SI, tetapi pendidik lulusan SLTA yang telah menujukkan dedikasinya pada Paud dibina secara terus menerus untuk meningkatkan kualitas dirinya.
Mengatasi Keterbatasan Fasilitas
Masalah ruangan belajar merupakan masalah utama di Jakarta karena sempit dan mahalnya lahan. Sementara membeli atau menyewa tempat belajar jelas tidak mungkin karena Paud adalah kegiatan sosial yang sebagian besar muridnya tidak dipungut bayaran.
Pengalaman di Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat menunjukkan bahwa pendirian beberapa Paud yang tumbuh saat ini berawal dari kegiatan ibu ibu PKK di Posyandu yang berlokasi di RW seperti BKB Tunas Melati RW 06 Kel Tanjung Duren Utara, Kelompok Bermain Mawar RW 05 Kel Tanjung Duren Utara, Paud Trisula Perwari A Delima RT 005/05, BKB Paud Bougenvill RW 013 Kel Tomang, Paud Melati RW 09 RT 01 Grogol, BKB Satria RW 04 Jelambar, BKB Paud Bunga Bangsa RW 08 Jelambar Baru. Pengalaman kegiatan Posyandu menjadi langkah awal dalam pembentukan Paud di tempat yang sama. Alternatif lainnya yang dipilih masyarakat adalah ruang pertemuan Karang Taruna dan rumah masyarakat. H Robani dan Ismawarni menyediakan sebagian ruangan rumahnya untuk Paud.
Dari pengalaman di atas dapat dipetik pengalaman bahwa kegiatan sosial pendirian Paud perlu faktor pemicu gerakan atau inisiator dan sedikit dukungan dari Pemerintah Daerah khususnya kelurahan dan perangkatnya. Cerita sukses dari beberapa orang yang peduli terhadap nasib anak usia dini misalnya Aris warsini, Ismawarni, Neneng Nelasari, Rini Erlina, H Robani tidak terlepas dari dukungan ibu Inad Rustam Effendi Ketua Dharmawanita Kecamatan Grogol Petamburan Kelurahan dan Ketua RW, serta Ketua Himpaudi Jakarta Barat Salbiah MPd.
Pemberdayaan Masyarakat
Pada dasarnya banyak kegiatan masyarakat yang dapat dijadikan sebagai pemicu untuk mendorong partisipasi terhadap Paud. Posyandu bagian dari kegiatan ibu ibu M telah menunjukkan kiprahnya sebagai cikal bakal Paud. Sesungguhnya ibu ibu aktivis M hanyalah sebagian kecil dari penduduk Jakarta yang sangat besar jumlahnya.
Masih banyak kegiatan lain yang dapat berkontribusi terhadap Paud misalnya gerakan Paud dari Majelis Taklim, arisan kantoran, arisan keluarga, dasa wisma atau persatuan persatuan kedaerahan yang ada di Jakarta. Pengalaman menunjukkan bahwa persatuan kedaerahan merupakan kegiatan sosial mempunyai agenda untuk mensejahterakan anggotanya di Jakarta dan kegiatan sosial untuk daerahnya masing masing di pelosok Indonesia.
Wacana tentang Paud memang masih baru dan sebagian masyarakat masih menganggap sebagai urusan keluarga. Jika kita simak perjalanan sosialisasi KB yang dulu berhasil dengan baik di masyarakat walaupun sebelumnya tidak sedikit tantangan dari berbagai lapisan masyarakat dan tokoh tokoh agama. Intinya bagaimana masyarakat mengetahui secara persis pentingnya KB dan seluruh potensi masyarakat mulai dari Pemerintahan yang paling rendah, mubalig, dan tokoh tokoh non formal mempunyai pengetahuan dan kepedulian tentang KB. Tidak ada salahnya Paud memanfaatkan jalur jalur komunikasi yang telah terbukti keberhasilannya.
Menyimak berbagai cerita dari penggerak pendirian Paud di Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat dapat diperoleh gambaran bahwa pendirian Paud oleh ibu-¬ibu PKK didorong oleh: (a) rasa empati kepada anak anak tidak mampu, (b) kesadaran bahwa anak anak yang tidak terdidik berpotensi terhadap gangguan keamanan, kenyamanan lingkungan, (c) pengabdian terhadap Paud sebagai ladang amal, (d) adanya dukungan yang baik dari suami, dan (e) kepedulian Posyandu, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Walikota. Dengan kata lain potensi dan pencetus gerakan Paud sudah ada di masyarakat, sekarang tinggal bagaimana dukungan pemerintah terhadap gerakan ini untuk menjadi kuat dan berkembang.
Namun yang tidak kalah pentingnya dari pendiri dan motivator dan pemerintah adalah kesediaan pendidik Paud tanpa pamrih. Mereka rela mengorbankan waktunya tanpa memperoleh keuntungan secara materil. Suatu kebahagian bagi mereka telah dapat membantu masyarakat khususnya masyarakat miskin. Namun sampai kapan kerelaan dapat dipertahankan? Apa yang harus dilakukan agar Paud berkelanjutan?
Keberlanjutan Paud
Mendirikan Paud untuk masyarakat miskin memang sangat penting namun yang lebih penting lagi adalah bagaimana Paud yang telah berdiri tersebut dapat berkembang atau paling tidak dapat bertahan. Keberlanjutan dan status perkembangan Paud merupakan gambaran tentang tingkat kepedulian dan tanggungjawab orang tua, masyarakat, pendidik, dan pemerintah secara keseluruhan.
Rasa tanggungjawab orang tua juga perlu ditumbuhkan dengan membebankan kewajiban untuk membiayai pendidikan anak mereka di Paud, walau dengan biaya sangat murah sekalipun. Pengalaman menunjukkan segala sesuatu yang gratis bersifat sesaat dan tidak pernah berkembang dengan baik. Demikian juga sekolah gratis tidak mendidik orang tua untuk melaksanakan kewajibannya serta kurang mendorong memanfaatkan pendidikan dengan sebaik baiknya.
Kegiatan pelatihan jahit¬ menjahit gratis yang diadakan oleh ibu ibu PKK tidak pernah berhasil dengan baik, taman bacaan Al-Qur’an gratis bagi anak anak tidak berjalan sebaik sebagaimana taman bacaan Al-Qur’an yang dipungut bayaran. Sesuatu yang bersifat gratis, di samping tidak mendidik kemandirian masyarakat juga mengakibatkan ketergantungan dan menciptakan budaya masyarakat yang serba menunggu atau kehilangan inisiatif.
Insisiatif akan muncul apabila masyarakat merasa bahwa Paud merupakan tanggungjawab mereka. Penanaman perasaan dapat dilakukan dengan cara menimbulkan kesadaran bahwa anak anak yang tidak terdidik di lingkungan mereka tidak hanya berakibat buruk pada anak anak tersebut tetapi juga akan mempengaruhi anak sikap dan perilaku anak mereka sendiri.
Sehubungan dengan itu ada baiknya kita kutip hasil penelitian yang dikemukakan oleh Essa (2003:05) bahwa program Paud yang baik tidak hanya dapat meningkatkan kehidupan anak dan familinya tetapi juga mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, mendorong kesuksesan anak di sekolah, menurunnya kebutuhan bagi pendidikan khusus, menurunkan angka kejahatan dan pelanggaran, serta mengurangi ketergantungan hidup dalam keluarga.
Penumbuhan kesadaran terbukti kurang efektif apabila diselesaikan secara terpisah¬-pisah, kecuali bersifat sistemik. Untuk itu paradigma pendidikan dasar yang dicanangkan Pemerintah harus diawali dari prasekolah bukan hanya pendidikan dasar dalam pengertian SD dan SLTP, sehingga orang tua, masyarakat serta Pemerintah merasa berkewajiban untuk berperan serta dalam Paud.
Hal penting lainnya adalah kesejahteraan pendidik Paud, baik melalui peningkatan honorarium secara bertahap maupun melalui pengembangan pendidik Paud itu sendiri. Kesukarelaan yang ditunjukkan pendidik Paud di Kecamatan Grogol Petamburan, tanpa gaji bahkan tanpa uang transportasi sulit untuk dipertahankan karena profesionalisme pendidik tidak akan tumbuh tanpa diikuti penghargaan yang pantas.
Salah satu cara untuk membantu Paud bagi masyarakat miskin dapat dilakukan dengan membuat peraturan yang mengharuskan subsidi silang sekolah mahal terhadap Paud, di kawasannya. Subsidi silang ini dikaitkan dengan persyaratan dalam izin atau akreditasi sekolah dengan cara memberikan lampiran pembiayaan bagi sekolah Paud di lingkungannya. Paling tidak dana subsidi silang ini dapat menanggulangi gaji pendidik Paud yang sulit dipenuhi oleh Paud miskin tadi.
Di samping itu profesionalisme pendidik Paud juga harus ditingkatkan melalui pelatihan pelatihan, insentif atau penghargaan dari pemerintah sehingga eksistensi pendidik Paud dihargai dan diterima masyarakat. Pelatihan yang dilakukan oleh National Early Chilhood Specialist Team (NEST) yang diprogramkan oleh Depdiknas Maret 2007 lalu di 9 Kecamatan Jakarta Barat, merupakan salah satu cara efektif dalam meningkatkan eksistensi pendidik Paud.
Satu minggu pelatihan praktis di Aula Kantor Kecamatan Grogol Petamburan dan satu minggu praktek lapangan di Paud Tunas Melati RW 06 Tanjung Duren Utara Kecamatan Grogol Petamburan telah menunjukkan hasil yang mengejutkan. Beberapa komentar dari kuesioner yang diberikan dan observasi peserta dapat disimpulkan bahwa:
1.Peserta pelatihan merasakan bahwa pelatihan NEST sangat berbeda dengan pelatihan yang pernah diikuti karena kegiatannya menekankan pada praktek pengembangan bahan ajar.
2.Bahan bahan limbah yang digunakan sebagai bahan ajar sangat mudah didapat selama ini belum terpikirkan oleh peserta.
3.Harapan agar setiap guru yang mengajar di Paud diikutsertakan sehingga dapat menerapkannya secara bersama sama.
4.Pelatihan mudah diikuti dan mudah untuk dipraktekkan asal setiap pendidik Paud punya motivasi untuk mengembangkan pengajarannya dengan lebih baik.
5.lbu ibu yang terlibat sebagai pendidik Paud penuh pengabdian walaupun tidak memperoleh keuntungan secara ekonomi.
6.lbu ibu kader sangat antusias dalam mempelajari teknik teknik mengajar yang baru untuk dipraktekkan di sekolahnya.
Cara lain untuk memberikan penyegaran pada pendidik Paud adalah dengan kerjasama Diknas dengan Universitas atau Sekolah Tinggi yang memiliki Program Studi Paud, khususnya mahasiswa tahun akhir untuk praktek mengajar di Paud yang telah berdiri tesebut.
Dengan kebersamaan orang tua, masyarakat, dan Pemerintah cita cita untuk mendirikan Paud yang murah bagi orang papa dapat diwujudkan secara berkelanjutan, Insya Allah. ***
(Penulis adalah Dosen Universitas Al Azhar Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar